Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan adil. Dalam upaya mencapai pemerintah tersebut melalui aparaturnya dibidang tata usaha negara (TUN), diperlukan peran aktif positif dalam kehidupan masyarakat.
Untuk menjamin penyelesaian yang adil terhadap kemungkinan perbenturan kepentingan antara hak-hak individu maupun hak-hak anggota masyarakat dengan pemerintah, maka saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara hukum Indonesia yaitu Pancasila, peran dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN antara orang/Badan Hukum Perdata dengan Badan/Pejabat TUN akibat dikeluarkannya Surat Keputusan TUN yang dianggap melanggar hak atau merugikan kepentingan orang atau badan hukum perdata. Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, khususnya untuk masyarakat di propinsi Kepulauan Riau maka dibentuklah Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang wilayah hukumnya meliputi seluruh propinsi Kepulauan Riau. Berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang diresmikan pada tanggal 16 Desember 2011.
Pada awal terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang belum memiliki gedung sendiri, namun menumpang di gedung eks Kantor Walikota Batam yang terletak di Jl. RE Martadinata No 1 Sekupang Batam yang mulai beroperasi pada bulan Januari 2012. Dan pada tanggal 2 Januari 2014 hingga saat ini: Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pindah ke gedung eks Pengadilan Negeri Klas 1 A Batam yang terletak Di Jalan Ir. Sutami No. 3 Sekupang-Batam Provinsi Kepulauan Riau.
PTUN Tanjung Pinang juga sudah meraih beberapa penghargaan dan akreditasi, antara lain berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KEMENPAN-RB, Akreditasi A dari Akreditasi Penjaminan Mutu dari Ditjen Badilmiltun dan meraih predikat A dalam evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).