Kebijakan Anti Penyuapan

by | Aug 16, 2024

Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan seluruh pegawai di lingkungan pengadilan berkomitmen:

  1. Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
  2. Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non-keuangan), langsung atau tidak langsung dalam di lokasi manapun yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas dan dalam upaya pencapaian organisasi.
  3. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia sebagai aparatur Pengadilan.
  4. Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran.
  5. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan pengadilan tata usaha negara Tanjung Pinang dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya.

Sesuai Manual Mutu SMAP Nomor: 02/SMAP-PTUN.TPI/2024 tanggal 16 Agustus 2024