Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang adalah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014, untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat memperoleh informasi, konsultasi dan nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasan Kehakiman dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang bertujuan untuk :
- Meringankan beban biaya berperkara.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum maupun dalam pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang telah menjalin kontrak kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kepulauan Riau dengan membentuk POSBAKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG untuk melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 57 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di antaranya melayani:
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Prosedur dan tata cara serta persyaratan untuk memperoleh Layanan Bantuan Hukum melalui POSBAKUM, silahkan mengunduh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 28/DJMT/KEP/III/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014.
POSBAKUM ELEKTRONIK (POSEL)
POSEL merupakan layanan Pos Bantuan Hukum yang dilakukan secara elektronik. Layanan POSEL ini mengakomodasi layanan konsultasi permasalahan hukum secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Para pencari keadilan tidak perlu bersusah payah datang ke pengadilan untuk dapat mengakses layanan konsultasi dengan POSBAKUM.
Persyaratan:
1. Akses Internet
2. Aplikasi Zoom yang terpasang di Komputer Laptop atau Smartphone
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Melakukan reservasi online melalui link yang telah disediakan
2. Cek pesan konfirmasi dari Petugas dan akses Zoom Meeting invitation link yang diberikan melalui email/kontak Anda
3. JJika tidak dapat menggunakan aplikasi Zoom Meeting sertakan permasalahan hukum anda pada kolom yang tersedia di Formulir Online dan tambahkan pernyataan tidak bisa mengakses zoom meeting, Petugas kami akan membalasnya melalui email/kontak Anda
Biaya atau tarif:
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Waktu Layanan:
Senin s.d. Kamis pukul 09.00-12.00
POSBAKUM PTUN TANJUNGPINANG:
Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, 29422