PERPANJANGAN PENDAFTARAN LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

by | Dec 12, 2024 | Berita PTUN Tanjung Pinang, Pengumuman PTUN Tanjung Pinang

Persyaratan:

  1. Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi Hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
  2. Berbentuk Badan Hukum.
  3. Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
  4. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan
  5. Memiliki minimal 1 (satu) orang advokat.
  6. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
  7. Lulus test Kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dokumen Kelengkapan:

  1. Akta Pendirian Lembaga.
  2. SK KEMENKUMHAM Pengesahan Lembaga.
  3. Daftar pengalaman menangani perkara di Pengadilan , atau pengalaman memberikan layanan bantuan hukum.
  4. KTP dan KTA.
  5. Berita Acara Sumpah Advokat.
  6. NPWP Lembaga.
  7. Buku rekening bank atas nama lembaga.
  8. Surat keterangan domisili lembaga.

Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, melalui Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, berkedudukan di Jalan Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB atau melalui e-mail : peratun@ptun-tanjungpinang.go.id.