Batam – Humas : Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang kedatangan Tim Evaluator Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan surat tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI nomor : 784/BP/ST.PW1.1.1/IX/2024 tanggal 18 September 2024, Tim Evaluator Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terdiri dari :
1. Bapak Nahison Dasa Brata sebagai Evaluator I
2. Bapak Ahmad Zulpikar sebagai Evaluator II
3. Bapak Mulia Karyadi sebagai Evaluator III
4. Bapak Sukriadi Tanjung sebagai Evaluator IV / Sekretaris
Sebelum dilaksanakannya Evaluasi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tim Evaluator SMAP melaksanakan Entry Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak H. Al’an Basyier, S.H.,M.H sebagai Manajemen Puncak, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak Pengki Nurpanji, S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak Nur Sujud, S.H. sebagai Wakil Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak Andreas Ases, S.H.,M.H., Koordinator Tim Audit Internal Bapak Ayub Lubis, S.H. Koordinator Pembangunan Integritas Ibu Della Sri Wahyuni, S.H., beserta seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.45 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Bapak Nahison Dasa Brata menyampaikan bahwa akan melaksanakan evaluasi dengan melakukan tinjauan dokumen, uji petik, dan wawancara terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang. Evaluasi secara luring (kunjungan lapangan) dilaksanakan dalam jangka waktu pelaksanaan tugas selama 3 (tiga) hari kerja, mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 3 Oktober 2024.