SIDANG KELILING

by | Sep 18, 2024 | Berita PTUN Tanjung Pinang

Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 2-3 September 2024, Majelis Hakim beserta Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, dan CPNS Analis Perkara PTUN Tanjung Pinang mengadakan sidang keliling perkara Nomor 18/G/2024/PTUN.TPI di Tanjung Balai Karimun.

Pelaksanaan sidang keliling dengan agenda pemeriksaan saksi bertempat di ruang sidang PN Tanjung Balai Karimun, yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di lokasi bidang tanah yang disebut dalam sertipikat objek sengketa perkara ini yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Biaya pelaksanaan sidang keliling bersumber dari DIPA 005 Dirjen Badilmiltun MA RI, sehingga biaya Pemeriksaan Setempat tidak dibebankan kepada para pihak yang berperkara. Dengan adanya sidang keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan dalam bersidang di PTUN Tanjung Pinang, terutama bagi pihak yang berdomisili jauh di luar Pulau Batam.