Batam – Humas : Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI secara daring pada tanggal 6 September 2024 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Kegiatan Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dibuka oleh Kepala Biro Keuangan MA RI Bapak Edi Yuniadi, S.E.,M.M. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI di tahun 2023 terkait dengan pertanggungjawaban pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas tahun 2023. Diharapkan di tahun 2024, pertanggungjawaban pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas tidak lagi menjadi temuan BPK RI. Kegiatan ini dihadiri juga narasumber dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari beberapa satker di bawah Mahkamah Agung RI.