Batam, Selasa 22 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut dari hasil Audit Internal pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Bapak Pengki Nurpanji, S.H.,M.H. menyelenggarakan Rapat Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak H. Al’an Basyier, S.H.,M.H sebagai Manajemen Puncak, Koordinator Tim Audit Internal Bapak Ayub Lubis, S.H. beserta seluruh Anggota Tim Audit Internal dan seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Bapak Pengki Nurpanji, S.H.,M.H. menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak H. Al’an Basyier, S.H.,M.H sebagai Manajemen Puncak.
Kegiatan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB dengan agenda Tinjauan Manajemen. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak H. Al’an Basyier, S.H.,M.H. sebagai Manajemen Puncak menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah disampaikan oleh Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Bapak Pengki Nurpanji, S.H.,M.H. agar dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Di akhir Rapat Tinjauan Manajemen, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berpesan agar tetap menjaga Integritas dan tetap semangat dalam melaksanakan implementasi SMAP.