Batam, Selasa 13 Agustus 2024. Berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang nomor : 245/KPTUN.W1-TUN5/ST.KP7.1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, Tim Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melaksanakan Entry Meeting sebelum dilaksanakannya Audit terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak H. Al’an Basyier, S.H.,M.H sebagai Manajemen Puncak, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Bapak Pengki Nurpanji, S.H.,M.H. sebagai Ketua Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Koordinator Tim Audit Internal Bapak Ayub Lubis, S.H. beserta seluruh Anggota Tim Audit Internal dan seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Koordinator Tim Audit Internal Bapak Ayub Lubis, S.H. menyampaikan bahwa Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertujuan untuk memenuhi persyaratan SMAP dan terlaksananya SMAP secara Efektif.
Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 14 Agustus 2024.