Batam, Kamis 2 Mei 2024. Tim SMAP PTUN Tanjung Pinang mengikuti Pembekalan SMAP Tahun 2024 tahap II Penilaian Risiko yang diselenggarakan oleh BAWAS Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat undangan nomor : 11-SMAP-01/BP/PW1/IV/2024 tanggal 30 April 2024 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Koordinator Tim Pembangunan Integritas, Koordinator Auditor Internal dan Koordinator Pengendalian Dokumen beserta anggota Tim SMAP. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Materi disampaikan oleh Bapak Apriyadi R.K.,SE.Akt.,M.Ak.,CA tentang :
1. Tujuan Penilaian Risiko
2. Pihak yang melakukan penilaian risiko penyuapan(Risk Owner)
3. Tata Cara Penilaian Risiko Penyuapan
4. Identifikasi Risiko
5. Analisis Risiko
6. Evaluasi Risiko
Setelah mengisi formulir 3 penilaian risiko maka satker menyusun Sasaran dan Rencana Kerja SMAP. Batas waktu/periode penanganan Risiko Penyuapan adalah tanggal 9 Agustus 2024 sebelum dilaksanakan Evaluasi Internal dan Tinjauan Manajemen SMAP.
Kegiatan ini dimaksudkan agar satker memahami penyusunan dokumen Penilaian Risiko Penyuapan dan penyusunan dokumen Sasaran dan Rencana Kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).